Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Ekspor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada: a. harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional; b. harga rata-rata tertinggi free on board (FOB); c. harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri; atau d. harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor Produk Pertambangan. (2) Harga rata-rata tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda