Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Ekspor
Teks Saat Ini
(1) Penetapan HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada:
a. harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional;
b. harga rata-rata tertinggi free on board (FOB);
c. harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri; atau
d. harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor Produk Pertambangan.
(2) Harga rata-rata tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
