Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang yang selanjutnya disebut KEK Galang Batang adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
2. Zona adalah area di dalam KEK Galang Batang dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
3. Pendelegasian Wewenang adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
4. Dewan Kawasan KEK Galang Batang yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat Provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK Galang Batang.
5. Ketua Dewan Kawasan Galang Batang yang selanjutnya disebut Ketua Dewan Kawasan adalah Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.
6. Administrator KEK Galang Batang yang selanjutnya disebut Administrator adalah bagian dari Dewan
Kawasan yang dibentuk guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK Galang Batang.
7. Kepala Administrator KEK Galang Batang yang selanjutnya disebut Kepala Administrator adalah Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.