Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 10-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.