Pasal I
Mengubah Nomor HS untuk Tungku Gelombang Mikro (Microwave), Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Laptop pada Lampiran I dan menambah jenis barang berupa Komputer Tablet pada Lampiran V Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa INDONESIA Pada Barang sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id