Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 09 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai wajib memakai Pakaian Seragam sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
