Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 09 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai wajib memakai Pakaian Seragam sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda