Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 09 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenai sanksi berupa: a. hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil; dan b. hukuman sesuai dengan perjanjian kerja bagi pegawai lainnya.
Koreksi Anda