Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 09 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Seragam Pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
