Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 09 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib memakai Pakaian Seragam.
(2) Pakaian Seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pakaian Seragam yang disediakan oleh Kementerian;
dan
b. Pakaian Seragam lainnya.
(3) Pakaian Seragam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pakaian batik; dan
b. pakaian kerja bebas rapi.
Koreksi Anda
