Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 09 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib memakai Pakaian Seragam. (2) Pakaian Seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pakaian Seragam yang disediakan oleh Kementerian; dan b. Pakaian Seragam lainnya. (3) Pakaian Seragam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pakaian batik; dan b. pakaian kerja bebas rapi.
Koreksi Anda