Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Harga Patokan Ekspor, yang selanjutnya disingkat HPE, adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik
oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait;
2. Produk Pertambangan adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi INDONESIA;
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.