Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 298) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 34) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: