Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Organisasi;
b. Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai;
c. Bagian Mutasi dan Sistem Informasi Kepegawaian; dan
d. Bagian Manajemen Kinerja dan Disiplin Pegawai.
Koreksi Anda
