Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan, pengolahan, dan penyajian informasi anggaran Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
