Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Rencana dan Program terdiri atas:
a. Subbagian Rencana dan Program I;
b. Subbagian Rencana dan Program II; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
