Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana dan Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Kementerian Perdagangan; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program keterpaduan sumber daya lintas sektoral dan regional.
Koreksi Anda