Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Kementerian Perdagangan; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan administrasi bantuan luar negeri serta kerja sama lintas sektoral dan regional; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, Kementerian Perdagangan; e. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah; f. persiapan koordinasi dan pelaksanaan rapat Menteri; g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program Kementerian; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda