Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
