Pasal I
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang Yang Disimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.