Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M- DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.