Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 07 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e diselenggarakan dan dikoordinasikan oleh Walidata Perdagangan.
(2) Dalam Penyelengaraan Forum Satu Data Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Walidata Perdagangan dapat melibatkan:
a. walidata di kementerian atau lembaga;
b. Unit Kerja di Kementerian;
c. ahli atau akademisi; dan/atau
d. pihak lain yang terkait.
(3) Forum Satu Data Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk melakukan komunikasi dan koordinasi serta pengambilan kesepakatan dalam penyelenggaraan satu Data Perdagangan mengenai:
a. identifikasi daftar Data Perdagangan yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya atau berdasarkan kebutuhan;
b. penentuan usulan Data Prioritas;
c. penentuan Kode Referensi dan/atau Data Induk untuk Data Perdagangan;
d. identifikasi potensi interoperabilitas sistem informasi perdagangan pada tahun berikutnya;
e. usulan pembatasan akses Data dan informasi tertentu; dan
f. permasalahan terkait pelaksanaan satu Data Perdagangan.
(4) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Forum Satu Data Bidang Perdagangan melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
