Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 07 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen Data Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data Tingkat Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data Perdagangan sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata Perdagangan.
Koreksi Anda