Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 07 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Walidata Perdagangan dalam melaksanakan tugas penyebarluasan Data Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui Portal Satu Data Bidang Perdagangan.
(2) Walidata Perdagangan dalam melaksanakan tugas penyebarluasan informasi perdagangan melalui Portal Satu Data Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan Unit Kerja yang memiliki fungsi dalam pelaksanaan layanan informasi publik di Kementerian.
(3) Walidata Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempertimbangkan masukkan dari Pembina Data Tingkat Pusat dan Produsen Data Perdagangandalam Forum Satu Data Bidang Perdagangan.
(4) Walidata Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Koreksi Anda
