Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 07 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Walidata Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data Perdagangan sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data INDONESIA;
c. membantu Pembina Data Tingkat Pusat dalam membina Produsen Data Perdagangan; dan
d. mengoordinasikan usulan penyusunan Standar Data dan Metadata dari Produsen Data Perdagangan.
Koreksi Anda
