Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 07 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur yang baku dan format yang baku Data Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. struktur yang baku dan format yang baku Data Perdagangan untuk Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah; dan b. struktur yang baku dan format yang baku Data Perdagangan yang berlaku di Kementerian. (2) Struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA. (3) Struktur yang baku dan format yang baku yang berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi. (4) Struktur yang baku dan format yang baku yang berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pembina Data Tingkat Pusat. (5) Penetapan struktur yang baku dan format yang baku oleh Pembina Data Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan: a. usulan dari Produsen Data Perdagangan; dan b. hasil telaahan Walidata Perdagangan.
Koreksi Anda