Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 07 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
3. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA.
4. Data Perdagangan adalah Data tekstual atau spasial baik terstruktur maupun tidak terstruktur terkait dengan kegiatan perdagangan yang akan dijadikan dasar untuk menyusun Informasi Perdagangan.
5. Data Perdagangan Prioritas yang selanjutnya disebut Data Prioritas adalah Data Perdagangan terpilih yang berasal dari daftar Data Perdagangan yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Bidang Perdagangan dan/atau Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
6. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
7. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
8. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
9. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
10. Produsen Data Perdagangan adalah setiap unit kerja pada Kementerian Perdaganganyang menghasilkan Data Perdagangan sesuai dengan daftar Data, Data Induk, Data Referensi, Data Prioritas, dan/atau sesuai penugasan Menteri.
11. Walidata Perdagangan adalah Pusat Data dan Sistem Informasi pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
12. Pembina Data Tingkat Pusat adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait data sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA.
13. Portal Satu Data Bidang Perdagangan adalah media bagi pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
14. Forum Satu Data Bidang Perdagangan adalah wadah komunikasi dan koordinasi unit pada Kementerian untuk
penyelenggaraan Satu Data Bidang Perdagangan.
15. Unit Kerja adalah unit organisasi setingkat eselon I dan/atau eselon II di lingkungan Kementerian Perdagangan.
16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
