Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian.
2. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, hijauan pakan ternak dan budidaya ikan dan/atau udang.
3. Program Khusus Pertanian adalah program yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten/Kota atau kelembagaan Petani untuk usaha budidaya tanaman yang anggarannya telah disediakan oleh Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.
4. Petani adalah perorangan Warga Negara INDONESIA yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman pangan atau hortikultura termasuk pekebun yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman perkebunan rakyat dengan skala usaha yang tidak mencapai skala tertentu, peternak yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman hijauan pakan ternak yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha dan pembudidaya ikan dan/atau udang yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha.
5. Kelompok Tani adalah kumpulan petani, pekebun, peternak atau pembudidaya ikan dan/atau udang yang dibentuk atas
dasar kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya pertanian, untuk bekerjasama meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama pada satu hamparan dan kawasan, yang dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat atau pejabat yang ditunjuk.
6. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun Kelompok Tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang anggota Kelompok Tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi.
7. Produsen adalah perusahaan yang memproduksi Pupuk Anorganik yaitu Pupuk Urea, SP-36, Superphos, ZA, NPK dan Pupuk Organik di dalam negeri.
8. Distributor adalah perusahaan perorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh Produsen untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan Pupuk Bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggungjawabnya untuk dijual kepada Petani dan/atau Kelompok Tani melalui Pengecer yang ditunjuknya.
9. Surat Perjanjian Jual Beli yang selanjutnya disebut SPJB adalah kesepakatan kerjasama yang mengikat antara Produsen dengan Distributor atau antara Distributor dengan Pengecer yang memuat hak dan kewajiban masing-masing dalam pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
10. Pengecer Resmi yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perseorangan, kelompok tani, dan badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor dengan kegiatan pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggungjawabnya secara langsung hanya kepada Petani dan/atau Kelompok Tani.
11. Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi oleh Produsen yang berasal dari produksi dalam negeri dan/atau impor.
12. Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari Produsen sampai dengan Petani dan/atau Kelompok Tani sebagai konsumen akhir.
13. Wilayah tanggung jawab adalah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota termasuk Kecamatan dan/atau Desa yang menjadi tanggung jawab dari Produsen, Distributor, dan Pengecer dalam pengadaan dan/atau penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani.
14. Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk penjualan tunai Pupuk Anorganik yaitu Pupuk Urea, SP-36, Superphos, ZA, NPK dan Pupuk Organik dalam kemasan 50 kg, 40 kg, atau 20 kg oleh Pengecer di Lini IV kepada Petani dan/atau Kelompok Tani.
15. Lini I adalah lokasi gudang pupuk di wilayah pabrik dari masing-masing Produsen atau di wilayah pelabuhan tujuan untuk pupuk impor.
16. Lini II adalah lokasi gudang Produsen di wilayah Ibukota Provinsi dan Unit Pengantongan Pupuk (UPP) atau di luar wilayah pelabuhan.
17. Lini III adalah lokasi gudang Produsen dan/atau Distributor di wilayah Kabupaten/Kota yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Produsen.
18. Lini IV adalah lokasi gudang atau kios Pengecer di wilayah Kecamatan dan/atau Desa yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Distributor.
19. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat adalah Tim Pengawas yang anggotanya terdiri dari instansi terkait di Pusat yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
20. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, yang selanjutnya disebut KP3 adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur untuk tingkat Provinsi dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten/Kota.
21. Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
22. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
23. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi masing-masing Produsen adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan wilayah tanggung jawab Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Produsen wajib mengutamakan pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan sektor pertanian di dalam negeri.
(4) Produsen wajib melaksanakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.
(5) Pengadaan dan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian dan peraturan pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
(6) Produsen bertanggungjawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
(7) Distributor dan Pengecer bertanggungjawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini III sampai dengan Lini IV.
(8) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing sebagai berikut:
a. Produsen wajib melaksanakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai dengan Lini III di wilayah tanggung jawabnya;
b. Distributor wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya;dan
c. Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di Lini IV di wilayah tanggung jawabnya berdasarkan RDKK yang jumlahnya sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikota.
(9) Pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK mengikuti Peraturan Menteri Pertanian.
(10) Produsen setiap bulan wajib menyampaikan rencana pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk periode 3 (tiga) bulan ke depan di setiap wilayah tanggung jawabnya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Departemen Pertanian.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Apabila terjadi peningkatan kebutuhan Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten/Kota, Produsen dapat menambah alokasi kebutuhan sebesar maksimal 20 %
(dua puluh per seratus) dari alokasi wilayah yang bersangkutan.
(2) Penambahan alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi secara nasional dari Produsen yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan penyaluran alokasi kebutuhan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota setempat.
(4) Apabila penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor dan/atau Pengecer tidak berjalan lancar, Produsen wajib melakukan penyaluran langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di Lini IV setelah berkoordinasi dengan Bupati/Walikota setempat dalam hal ini Kepala Dinas yang membidangi Pertanian.
(5) Apabila Pengecer tidak dapat melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi, Distributor berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Pertanian setempat untuk jangka waktu tertentu dapat melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggungjawabnya berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampaui HET.
(6) Dalam rangka program khusus pertanian, Produsen dapat menunjuk Distributor untuk melakukan penjualan langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani yang mengikuti program tersebut.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan Distributor berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di Lini IV kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK.
(2) Pengecer hanya dapat melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi dari 1 (satu) Distributor yang menunjuknya sesuai masing-masing jenis pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Tugas dan tanggung jawab Pengecer adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
(4) Penunjukan dan pemberhentian Pengecer Pupuk Bersubsidi ditetapkan oleh Distributor setelah mendapatkan persetujuan dari Produsen, sesuai persyaratan penunjukan Pengecer sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(5) Hubungan kerja Distributor dengan Pengecer diatur dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)/Kontrak sesuai Ketentuan Umum Pembuatan Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan ayat
(10), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Menteri.
(2) Produsen yang tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan, Menteri merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk menangguhkan atau tidak dibayarkannya subsidi kepada Produsen yang bersangkutan.
9. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 12 ayat (2) atau Pasal 15 ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
(2) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4), atau Pasal 15 ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
(3) Distributor dan Pengecer yang tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan, dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas rekomendasi dari Komisi Pengawas Pupuk tingkat Kabupaten/Kota.
10. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) huruf a, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) huruf b, atau Pasal 14 ayat (1), dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengecer yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) huruf c, atau Pasal 14 ayat (1), dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pihak lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Mengubah ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan memberlakukan ketentuan dalam huruf A Lampiran I Peraturan Menteri mulai tanggal 1 Maret 2009.
12. Menghapus kata “pengadaan” atau “pengadaan dan” sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 10, Lampiran IV angka 4 dan angka 5, dan Lampiran VIII angka 5, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
13. Menghapus ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 4, Lampiran III angka 3, dan Lampiran VII angka 3, sehingga menjadi sebagaimana tercantum Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
14. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VII, dan Lampiran VIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor :
07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal :
9 Februari 2009
Daftar Lampiran
1. Lampiran I : Daftar Produsen Penanggung Jawab Dan Wilayah Tanggung Jawab Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
2. Lampiran II : Tugas Dan Tanggung Jawab Distributor.
3. Lampiran III : Persyaratan Penunjukan Sebagai Distributor.
4. Lampiran IV : Ketentuan Umum Pembuatan Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi Antara Produsen Dengan Distributor.
5. Lampiran VII : Persyaratan Penunjukan Sebagai Pengecer.
6. Lampiran VIII : Ketentuan Umum Pembuatan Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi Antara Distributor Dengan Pengecer.
MENTERI PERDAGANGAN
MARI ELKA PANGESTU
JENIS PUPUK/ PENANGGUNG JAWAB A.
PUPUK UREA I PT. PUPUK ISKANDAR
1. NANGGROE ACEH
1. Aceh Selatan
2. Aceh Tenggara
3. Aceh Timur
4. Aceh Tengah
5. Aceh Barat
6. Aceh Besar
7. Pidie
8. Aceh Utara
9. Simeulue
10. Aceh Singkil
11. Bireuen
12. Aceh Barat Daya
13. Gayo Lues 14 Aceh Jaya
15. Nagan Raya
16. Aceh Tamiang
17. Bener Meriah
18. Pidie Jaya
19. Kota Banda Aceh
20. Kota Sabang
21. Kota Lhokseumawe
22. Kota Langsa
23. Kota Subulussalam II PT. PUPUK SRIWIDJAJA
1. SUMATERA UTARA
1. Tapanuli Tengah
2. Tapanuli Utara
3. Tapanuli Selatan
4. Nias
5. Langkat
6. Karo
7. Deli Serdang
8. Simalungun
9. Asahan
10. Labuhan Batu
11. Dairi
12. Toba Samosir
13. Mandailing Natal
14. Nias Selatan
15. Pakpak Bharat
16. Humbang Hasundutan
17. Samosir
18. Serdang Bedagai
19. Batu Bara
20. Padang Lawas Utara
21. Padang Lawas DAFTAR PRODUSEN PENANGGUNG JAWAB DAN WILAYAH TANGGUNG JAWAB PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI WILAYAH TANGGUNG JAWAB KABUPATEN/KOTA Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009 PROPINSI NO.
22. Kota Medan
23. Kota Pematang Siantar
24. Kota Sibolga
25. Kota Tanjung Balai
26. Kota Binjai
27. Kota Tebing Tinggi
28. Kota Padang Sidempuan
2. SUMATERA BARAT
1. Pesisir Selatan
2. Solok
3. Sawah Lunto/Sijunjung
4. Tanah Datar
5. Padang Pariaman
6. Agam
7. Lima Puluh Kota
8. Pasaman
9. Kepulauan Mentawai
10. Dharmasraya
11. Solok Selatan
12. Pasaman Barat
13. Kota Padang
14. Kota Solok
15. Kota Sawahlunto
16. Kota Padang Panjang
17. Kota Bukittinggi
18. Kota Payakumbuh
19. Kota Pariaman
3. RIAU
1. Kampar
2. Indragiri Hulu
3. Bengkalis
4. Indragiri Hilir
5. Palalawan
6. Rokan Hulu
7. Rokan Hilir
8. Siak
9. Kuantan Sengingi
10. Kota Pekanbaru
11. Kota Dumai
4. JAMBI
1. Kerinci
2. Merangin
3. Sarolangun
4. Batanghari
5. Muaro Jambi
6. Tanjung Jabung Barat
7. Tanjung Jabung Timur
8. Bungo
9. Tebo
10. Kota Jambi
5. SUMATERA SELATAN
1. Ogan Komering Ulu
2. Ogan Komering Ilir
3. Muara Enim
4. Lahat
5. Musi Rawas
6. Musi Banyuasin
7. Banyuasin
8. OKU Timur
9. OKU Selatan
10. Ogan Ilir
11. Empat Lawang
12. Kota Palembang
13. Kota Pagar Alam
14. Kota Lubuk Linggau
15. Kota Prabumulih
6. BENGKULU
1. Bengkulu Selatan
2. Rejang Lebong
3. Bengkulu Utara
4. Kaur
5. Seluma
6. Muko-muko
7. Lebong
8. Kepahiang
9. Kota Bengkulu
7. LAMPUNG
1. Lampung Selatan
2. Lampung Tengah
3. Lampung Utara
4. Lampung Barat
5. Tulang Bawang
6. Tanggamus
7. Lampung Timur
8. Way Kanan
9. Pesawaran
10. Kota Bandar Lampung
11. Kota Metro
8. BANGKA BELITUNG
1. Bangka
2. Belitung
3. Bangka Selatan
4. Bangka Tengah
5. Bangka Barat
6. Belitung Timur
7. Kota Pangkal Pinang
9. KEPULAUAN RIAU
1. Bintan
2. Karimun
3. Natuna
4. Lingga
5. Kota Batam
6. Kota Tanjung Pinang
10. DKI JAKARTA
1. Adm. Kep. Seribu
2. Kodya Jakarta Pusat
3. Kodya Jakarta Utara
4. Kodya Jakarta Barat
5. Kodya Jakarta Selatan
6. Kodya Jakarta Timur
11. BANTEN
1. Pandeglang
2. Lebak
3. Tangerang
4. Serang
5. Kota Tangerang
6. Kota Cilegon
7. Kota Serang
12. JAWA BARAT I
1. Tasikmalaya
2. Ciamis
3. Kuningan
4. Majalengka
5. Kota Tasikmalaya
6. Kota Banjar
13. JAWA TENGAH I
1. Cilacap
2. Banyumas
3. Purbalingga
4. Banjarnegara
5. Kebumen
6. Purworejo
7. Wonosobo
8. Magelang
9. Boyolali
10. Klaten
11. Sukoharjo
12. Wonogiri
13. Karanganyar
14. Sragen
15. Grobogan
16. Blora
17. Rembang
18. Pati
19. Kudus
20. Jepara
21. Demak
22. Semarang
23. Temanggung
24. Kendal
25. Batang
26. Pekalongan
27. Pemalang
28. Kota Magelang
29. Kota Surakarta
30. Kota Salatiga
31. Kota Semarang
32. Kota Pekalongan
14. D. I. JOGJAKARTA
1. Kulon Progo
2. Bantul
3. Gunung Kidul
4. Sleman
5. Kota Yogyakarta
15. KALIMANTAN BARAT
1. Sambas
2. Pontianak
3. Sanggau
4. Ketapang
5. Sintang
6. Kapuas Hulu
7. Bangkayang
8. Landak
9. Sekadau
10. Melawi
11. Kayong Utara
12. Kubu Raya
13. Kota Pontianak
14. Kota Singkawang
III PT. PUPUK KUJANG
1. JAWA BARAT II
1. Bogor
2. Sukabumi
3. Cianjur
4. Bandung
5. Garut
6. Cirebon
7. Sumedang
8. Indramayu
9. Subang
10. Purwakarta
11. Karawang
12. Bekasi
13. Bandung Barat
14. Kota Bogor
15. Kota Sukabumi
16. Kota Bandung
17. Kota Cirebon
18. Kota Bekasi
19. Kota Depok
20. Kota Cimahi
2. JAWA TENGAH II
1. Tegal
2. Brebes
3. Kota Tegal IV.
PT. PUPUK PETROKIMIA
1. JAWA TIMUR I
1. Ngawi GRESIK
2. Tuban
3. Magetan
4. Bojonegoro
5. Lamongan
6. Gresik IV.
PT. PUPUK KALTIM
1. JAWA TIMUR II
1. Trenggalek
2. Tulung Agung
3. Blitar
4. Kediri
5. Malang
6. Lumajang
7. Jember
8. Banyuwangi
9. Bondowoso
10. Situbondo
11. Probolinggo
12. Pasuruan
13. Sidoharjo
14. Mojokerto
15. Jombang
16. Nganjuk
17. Madiun
18. Pacitan
19. Ponorogo
20. Bangkalan
21. Sampang
22. Pamekasan
23. Sumenep
24. Kota Kediri
25. Kota Blitar
26. Kota Malang
27. Kota Probolinggo
28. Kota Pasuruan
29. Kota Mojokerto
30. Kota Madiun
31. KotaSurabaya 32 Kota Batu
2. BALI
1. Jembrana
2. Tabanan
3. Badung
4. Gianyar
5. Klungkung
6. Bangli
7. Karangasem
8. Buleleng
9. Kota Denpasar
3. NUSA TENGGARA BARAT
1. Lombok Barat
2. Lombok Tengah
3. Lombok Timur
4. Sumbawa
5. Dompu
6. Bima
7. Sumbawa Barat
8. Kota Mataram
9. Kota Bima
4. NUSA TENGGARA TIMUR
1. Kupang
2. Timor Tengah Selatan
3. Timor Tengah Utara
4. Belu
5. Alor
6. Flores Timur
7. Sikka
8. Ende
9. Ngada
10. Manggarai
11. Sumba Timur
12. Sumba Barat
13. Lembata
14. Rote Ndao
15. Manggarai Barat
16. Nagekeo
17. Sumba Tengah
18. Sumba Barat Daya
19. Manggarai Timur
20. Kota Kupang
5. KALIMANTAN TENGAH
1. Kotawaringin Barat
2. Kotawaringin Timur
3. Kapuas
4. Barito Selatan
5. Barito Utara
6. Katingan
7. Seruyan
8. Sukamara
9. Lamandau
10. Gunung Mas
11. Pulang Pisau
12. Murung Raya
13. Barito Timur
14. Kota Palangkaraya
6. KALIMANTAN SELATAN
1. Tanah Laut
2. Kotabaru
3. Banjar
4. Barito Kuala
5. Tapin
6. Hulu Sungai Selatan
7. Hulu Sungai Tengah
8. Hulu Sungai Utara
9. Tabalong
10. Tanah Bumbu
11. Balangan
12. Kota Banjarmasin
13. Kota Banjarbaru
7. KALIMANTAN TIMUR
1. Paser
2. Kutai Kertanegara
3. Berau
4. Bulungan
5. Nunukan
6. Malinau
7. Kutai Barat
8. Kutai Timur
9. Penajam Paser Utara
10. Tana Tidung
11. Kota Balikpapan
12. Kota Samarinda
13. Kota Tarakan
14. Kota Bontang
8. SULAWESI UTARA
1. Bolaang Mongondow
2. Minahasa
3. Kepulauan Sangihe
4. Kepulauan Talaud
5. Minahasa Selatan
6. Minahasa Utara
7. Minahasa Tenggara
8. Balmong Utara
9. Kepulauan Sitaro
10. Kota Manado
11. Kota Bitung
12. Kota Tomohon
13. Kota Kotamobogu
9. SULAWESI TENGAH
1. Banggai
2. Poso
3. Donggala
4. Toli-Toli
5. Buol
6. Morowali
7. Banggai Kepulauan
8. Parigi Moutong
9. Tojo Una Una
10. Kota Palu
10. SULAWESI SELATAN
1. Selayar
2. Bulukumba
3. Bantaeng
4. Jeneponto
5. Takalar
6. Gowa
7. Sinjai
8. Bone
9. Maros
10. Pangkejane Kepulauan
11. Barru
12. Soppeng
13. Wajo
14. Sidenreng Rapang
15. Pinrang
16. Enrekang
17. Luwu
18. Tana Toraja
19. Luwu Utara
20. Luwu Timur
21. Kota Makassar
22. Kota Pare-Pare
23. Kota Palopo
11. SULAWESI TENGGARA
1. Kolaka
2. Konawe
3. Muna
4. Buton
5. Konawe Selatan
6. Bombana
7. Wakatobi
8. Kolaka Utara
9. Konawe Utara
10. Buton Utara
11. Kota Kendari
12. Kota Bau - Bau
12. GORONTALO
1. Gorontalo
2. Boalemo
3. Bone Bolango
4. Pohuwato
5. Gorontalo Utara
6. Kota Gorontalo
13. SULAWESI BARAT
1. Mamuju Utara
2. Mamuju
3. Mamasa
4. Polewali Mamasa
5. Majane
14. MALUKU
1. Maluku Tengah
2. Maluku Tenggara
3. Maluku Tenggara Barat
4. Buru
5. Seram Bagian Timur
6. Seram Bagian Barat
7. Kepulauan Aru
8. Kota Ambon
9. Kota Tual
15. MALUKU UTARA
1. Halmahera Barat
2. Halmahera Tengah
3. Halmahera Utara
4. Halmahera Selatan
5. Kepulauan Sula
6. Halmahera Timur
7. Kota Ternate
8. Kota Tidore Kepulauan
16. PAPUA
1. Merauke
2. Jayawijaya
3. Jayapura
4. Nabire
5. Yapen Waropen
6. Biak Numfor
7. Puncak Jaya
8. Piniai
9. Mimika
10. Sarmi
11. Keerom
12. Pegunungan Bintang
13. Yahukimo
14. Tolikara
15. Waropen
16. Boven Digoel
17. Mappi
18. Asmat
19. Supiori
20. Memberamo Raya
21. Kota Jayapura
17. PAPUA BARAT
1. Sorong
2. Manokwari
3. Fak - Fak
4. Sorong Selatan
5. Raja Ampat
6. Teluk Bentuni
7. Teluk Wondana
8. Kaimana
9. Kota Sorong
No JENIS PUPUK/ PENANGGUNG JAWAB WILAYAH TANGGUNG JAWAB PROVINSI KABUPATEN/KOTA B.
PUPUK SP-36, SUPERPHOS dan ZA I.
PT. PUPUK PETROKIMIA GRESIK C.
PUPUK NPK PHONSKA I.
PT. PUPUK PETROKIMIA GRESIK D.
PUPUK NPK PELANGI I.
PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR E.
PUPUK NPK KUJANG I.
PT. PUPUK KUJANG Seluruh INDONESIA Seluruh Kabupaten/Kota PUPUK ORGANIK I PT. PUPUK SRIWIDJAJA Seluruh INDONESIA Seluruh Kabupaten/Kota II PT. PUPUK KUJANG Seluruh INDONESIA Seluruh Kabupaten/Kota III PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR IV PT. PUPUK PETROKIMIA GRESIK V PT. PUPUK ISKANDAR MUDA Seluruh INDONESIA Seluruh Kabupaten/Kota Seluruh INDONESIA Seluruh Kabupaten/Kota Seluruh INDONESIA Seluruh Kabupaten/Kota Seluruh INDONESIA Seluruh Kabupaten/Kota Seluruh INDONESIA Seluruh Kabupaten/Kota Seluruh INDONESIA Seluruh Kabupaten/Kota
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DISTRIBUTOR
1. Distributor bertanggungjawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.
2. Distributor bertanggungjawab agar Pupuk Bersubsidi sesuai dengan jumlah dan jenisnya, saat sampai dan diterima oleh Pengecer sesuai nama, alamat, dan wilayah tanggung jawabnya yang diajukan pada saat pembelian.
3. Distributor menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada Pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan Produsen.
4. Distributor melaksanakan sendiri kegiatan pembelian dan penyaluran Pupuk Bersubsidi, oleh karenanya :
a. Distributor tidak dibenarkan melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada pedagang dan/atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer dari Distributor yang bersangkutan;dan
b. Distributor tidak dibenarkan memberikan kuasa untuk pembelian Pupuk Bersubsidi kepada pihak lain, kecuali kepada petugas Distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pengurus/Manajer Distributor yang bersangkutan.
5. Distributor berperan aktif membantu Produsen melaksanakan penyuluhan dan promosi.
6. Distributor bersama-sama dengan Produsen melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja Pengecer dalam melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan dan penilaiannya tersebut kepada Produsen yang menunjuknya.
7. Distributor wajib memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai Distributor pupuk yang resmi di wilayah tanggung jawabnya.
8. Distributor melaksanakan koordinasi secara periodik dengan instansi terkait di wilayah tanggung jawabnya.
9. Distributor wajib menyampaikan laporan penyaluran dan persediaan pupuk di gudang yang dikelolanya, secara periodik setiap akhir bulan kepada Produsen dengan tembusan kepada instansi terkait sesuai bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan ini.
10. Distributor MENETAPKAN lingkup wilayah tanggung jawab dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada para Pengecer yang ditunjuknya.
11. Distributor wajib menyampaikan daftar pengecer kepada Produsen dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan setiap akhir tahun.
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009
PERSYARATAN PENUNJUKAN SEBAGAI DISTRIBUTOR
1. Distributor dapat berbentuk usaha perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
2. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Umum.
3. Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya.
4. Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Distributor wajib memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.
6. Mempunyai jaringan distribusi di wilayah tanggung jawabnya yang ditetapkan oleh Produsen.
7. Distributor wajib menunjuk minimal 2 (dua) Pengecer di setiap Kecamatan dan/atau Desa yang merupakan daerah sentra produksi pertanian di wilayah tanggung jawabnya.
8. Memiliki permodalan yang cukup dan disepakati oleh Produsen.
9. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Produsen.
10. Mempunyai surat rekomendasi sebagai Distributor pupuk dari Dinas Perindag Kabupaten/Kota setempat.
Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009
KETENTUAN UMUM PEMBUATAN KONTRAK/SURAT PERJANJIAN JUAL BELI (SPJB) PUPUK BERSUBSIDI ANTARA PRODUSEN DENGAN DISTRIBUTOR
1. Kontrak/Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Produsen dengan Distributor dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilaksanakan, apabila menurut penilaian Produsen bahwa Distributor tersebut memperlihatkan kinerja yang baik.
2. Pada dasarnya alokasi Pupuk Bersubsidi dari Produsen kepada Distributor yang akan dituangkan dalam kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi berpedoman kepada rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Produsen dengan memperhatikan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
3. Dalam Kontrak/SPJB ditetapkan harga penyerahan pupuk dari Produsen kepada Distributor dan harga jual pupuk paling tinggi dari Distributor kepada Pengecer.
4. Dalam Kontrak/SPJB ditetapkan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Distributor dengan menyebutkan wilayah Kabupaten/Kota dan/atau Kecamatan yang berada dalam lokasi wilayah tanggung jawab Produsen yang bersangkutan.
5. Alokasi penyaluran pupuk selama 1 (satu) tahun sesuai masa Kontrak/SPJB disebutkan secara rinci dalam alokasi bulanan per jenis pupuk.
6. Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi harus memuat sanksi bagi Distributor yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang berlaku.
7. Pencantuman ketentuan sanksi dalam Kontrak/SPJB antara Produsen dengan Distributor dapat berupa peringatan tertulis, penghentian pemberian alokasi Pupuk Bersubsidi dan/atau pemutusan hubungan kerja/kontrak dengan Distributor yang bersangkutan.
8. Bentuk atau format susunan Kontrak/SPJB dibuat sesuai ketentuan yang berlaku umum dalam setiap pembuatan perjanjian.
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009
PERSYARATAN PENUNJUKAN SEBAGAI PENGECER
1. Pengecer dapat berbentuk usaha perorangan, kelompok tani, dan badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Umum.
3. Memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya.
4. Memiliki atau menguasai sarana untuk penyaluran Pupuk Bersubsidi guna menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya masing-masing.
5. Memiliki permodalan yang cukup dan disepakati oleh Distributor.
6. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Distributor.
Lampiran VII Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009
KETENTUAN UMUM PEMBUATAN KONTRAK/SURAT PERJANJIAN JUAL BELI (SPJB) PUPUK BERSUBSIDI ANTARA DISTRIBUTOR DENGAN PENGECER
1. Kontrak/Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilaksanakan, apabila menurut penilaian Distributor bahwa Pengecer tersebut memperlihatkan kinerja yang baik.
2. Pada dasarnya alokasi Pupuk Bersubsidi dari Distributor kepada Pengecer yang akan dituangkan dalam Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi berpedoman kepada rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Distributor dengan memperhatikan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Produsen.
3. Dalam Kontrak/SPJB ditetapkan harga penyerahan pupuk dari Distributor kepada Pengecer serta jaminan dan kewajiban Pengecer untuk menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di gudang Pengecer sesuai HET dalam kemasan 50 Kg atau 20 Kg.
4. Dalam Kontrak/SPJB ditetapkan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Pengecer dengan menyebutkan wilayah Kecamatan dan/atau Desa yang berada dalam lokasi wilayah tanggung jawab Distributor yang bersangkutan.
5. Alokasi pupuk selama 1 (satu) tahun sesuai masa Kontrak/SPJB disebutkan secara rinci dalam alokasi bulanan per jenis pupuk.
6. Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi harus memuat sanksi bagi Pengecer yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang berlaku.
7. Pencantuman ketentuan sanksi dalam Kontrak/SPJB antara Distributor dengan Pengecer dapat berupa peringatan tertulis, penghentian, pemberian alokasi Pupuk Bersubsidi dan/atau pemutusan hubungan kerja/kontrak dengan Pengecer yang bersangkutan.
8. Bentuk atau format susunan kontrak/SPJB dibuat sesuai ketentuan yang berlaku umum dalam setiap pembuatan perjanjian.
Lampiran VIII Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009