Pasal I
Ketentuan Pasal 28 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.