Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 06 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2023 tentang TANDA SAH TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah Tahun 2023 digunakan dalam kegiatan Tera dan/atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan pada tahun 2023. (2) Tanda Sah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang ditera atau ditera ulang. (3) Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. (4) Tanda Sah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda