Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 06 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2023 tentang TANDA SAH TAHUN 2023
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
2. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
3. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
4. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
5. Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
6. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal
yang berlaku, yang dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang belum dipakai.
7. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah ditera.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
