Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Goreng Sawit adalah minyak goreng yang menggunakan bahan baku berasal dari kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Minyak Goreng Curah adalah Minyak Goreng Sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
3. Minyak Goreng Kemasan Sederhana adalah Minyak Goreng Sawit yang dikemas dengan kemasan lebih ekonomis.
4. Minyak Goreng Kemasan Premium adalah Minyak Goreng Sawit yang dikemas dengan kemasan selain kemasan sederhana.
5. Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit yang selanjutnya disebut HET adalah harga jual tertinggi Minyak Goreng Sawit kepada konsumen akhir di pasar rakyat dan/atau tempat penjualan eceran lainnya.
6. Pengecer adalah pelaku usaha distribusi yang menjual Minyak Goreng Sawit kepada konsumen.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.