Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1704), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: