Pasal I
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/8/2009, disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: