Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 05 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PEMASARAN
Teks Saat Ini
KKNI bidang pemasaran dikaji ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun bersama dengan Kaji Ulang SKKNI kategori aktivitas profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok aktivitas konsultasi manajemen bidang pemasaran.
Koreksi Anda
