Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 05 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PEMASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk: a. pelaksanaan pendidikan atau pelatihan; b. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja; c. pengembangan sumber daya manusia; dan d. pengakuan kesetaraan Kualifikasi.
Koreksi Anda