Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M- DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Komoditas Kelapa Sawit dan Produk Turunannya diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: