Pasal 1
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/5/2009 tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi Dan Produk Turunannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 05-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.