Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan memperdagangkan pupuk bersubsidi melalui PMSE.
(2) Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer hanya dapat memperdagangkan pupuk bersubsidi melalui PMSE yang dibentuk oleh Holding BUMN Pupuk.
(3) PMSE sebagaimana pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
