Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Holding BUMN Pupuk tidak diperkenankan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukkannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Distributor dan Pengecer tidak diperkenankan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukkannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya. (3) Pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.
Koreksi Anda