Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 19 disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang ditentukan oleh Holding BUMN Pupuk. (2) Holding BUMN Pupuk wajib memberikan Hak Akses Data sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada: a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; b. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan; c. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; d. komisi pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Kabupaten/Kota setempat; e. kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat; dan f. kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat.
Koreksi Anda