Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal dilakukan realokasi dan/atau bantuan pasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Holding BUMN Pupuk wajib melaporkan realokasi dan/atau bantuan pasokan di antara Produsen kepada: a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; b. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; c. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; d. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; dan e. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda