Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam hal dilakukan realokasi dan/atau bantuan pasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Holding BUMN Pupuk wajib melaporkan realokasi dan/atau bantuan pasokan di antara Produsen kepada:
a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
b. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
c. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian,
Kementerian Pertanian;
d. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; dan
e. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
