Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengecer wajib menyampaikan laporan realisasi Penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi kepada:
a. kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat kabupaten/kota setempat;
b. kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat kabupaten/kota setempat;
c. Holding BUMN Pupuk; dan
d. Distributor.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara berkala setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya.
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
