Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Holding BUMN Pupuk wajib menyampaikan laporan Pengadaan, Penyaluran, dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian secara berkala setiap bulan termasuk permasalahan dan upaya mengatasinya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
b. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
c. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan; dan
d. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
