Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi realokasi Pupuk Bersubsidi antarprovinsi atau antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Holding BUMN Pupuk dapat melakukan realokasi antardistributor Pupuk Bersubsidi.
(2) Dalam hal terjadi realokasi Pupuk Bersubsidi antarkecamatan atau antardesa dalam 1 (satu) kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Distributor dapat melakukan realokasi antarpengecer Pupuk Bersubsidi.
(3) Pelaksanaan realokasi antardistributor Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan antarpengecer Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Holding BUMN Pupuk dan dimuat dalam SPJB.
Koreksi Anda
