Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi lonjakan permintaan atau adanya gangguan operasional pabrik, Holding BUMN Pupuk dapat melakukan:
a. realokasi dan/atau bantuan pasokan di antara Produsen; dan/atau
b. importasi.
(2) Importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk dan atas nama Produsen berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi.
Koreksi Anda
