Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi lonjakan permintaan atau adanya gangguan operasional pabrik, Holding BUMN Pupuk dapat melakukan: a. realokasi dan/atau bantuan pasokan di antara Produsen; dan/atau b. importasi. (2) Importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk dan atas nama Produsen berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi.
Koreksi Anda