Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak dapat melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya, Distributor dapat melakukan Penyaluran Pupuk Bersubsidi secara langsung untuk jangka waktu tertentu kepada Petani dan/atau Kelompok Tani. (2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi dengan harga tidak melampaui HET. (3) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda