Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Distributor wajib: a. memiliki dan/atau menguasai gudang di Lini III pada wilayah tanggung jawabnya; b. menyediakan, memiliki, atau menguasai sarana pengangkutan; c. menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi paling sedikit untuk kebutuhan 1 (satu) minggu pada Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan alokasi yang tersedia dan ditetapkan oleh Holding BUMN Pupuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi; d. melaksanakan pembelian Pupuk Bersubsidi sesuai dengan jumlah, jenis pupuk, nama, dan alamat, serta wilayah tanggung jawab Pengecer yang ditunjuknya; e. bertanggung jawab atas penyampaian dan penerimaan Pupuk Bersubsidi oleh Pengecer yang ditunjuknya pada saat pembelian sesuai dengan jumlah dan jenis serta nama dan alamat Pengecer yang bersangkutan; f. menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada Pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan Holding BUMN Pupuk; g. melaksanakan pengangkutan Pupuk Bersubsidi menggunakan sarana angkutan yang terdaftar pada Holding BUMN Pupuk dengan mencantumkan identitas khusus sebagai angkutan Pupuk Bersubsidi; dan h. menjual Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer dengan harga tebus dan memperhitungkan HET serta melaksanakan pengangkutan sampai dengan gudang Lini IV Pengecer.
Koreksi Anda