Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Holding BUMN Pupuk wajib menyampaikan daftar Distributor dan Pengecer beserta alokasi penyalurannya sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan melalui Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kementerian Perdagangan.
(2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada:
a. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan;
b. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
c. kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota setempat; dan
d. kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Kewajiban penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 Januari pada tahun berjalan.
(4) Dalam hal terjadi perubahan daftar Distributor beserta alokasi penyalurannya atau daftar Pengecer beserta alokasi penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Holding BUMN Pupuk wajib menyampaikan perubahannya setiap 6 (enam) bulan sekali.
(5) Daftar Distributor dan Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditampilkan oleh Holding BUMN Pupuk melalui laman yang ditentukan oleh Holding BUMN Pupuk.
(6) Format penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
