Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Holding BUMN Pupuk wajib: a. memiliki dan/atau menguasai gudang di Lini II dan/atau Lini III pada wilayah tanggung jawabnya yang diatur oleh Holding BUMN Pupuk; b. menyediakan, memiliki, atau menguasai sarana pengangkutan; c. menjual Pupuk Bersubsidi kepada Distributor di gudang Lini III dengan harga tebus memperhitungkan margin dan harga jual di Lini IV tidak melebihi HET sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di Lini III paling sedikit untuk kebutuhan selama 2 (dua) minggu sesuai dengan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; e. menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di Lini III paling sedikit untuk kebutuhan selama 3 (tiga) minggu sesuai dengan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian pada setiap puncak musim tanam; dan f. menjamin standar dan mutu Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda