Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Holding BUMN Pupuk menunjuk Distributor dan MENETAPKAN alokasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor di wilayah kabupaten, kota, kecamatan, atau desa tertentu.
(2) Dalam menunjuk Distributor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Holding BUMN Pupuk harus memastikan Distributor memenuhi persyaratan:
a. memiliki NIB dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 46652 (empat enam enam lima dua);
b. memiliki bukti penguasaan gudang yang terdaftar dan alat transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
c. memiliki surat keterangan dari kepala dinas yang membidangi perdagangan dengan ditembuskan kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di wilayah kabupaten/kota setempat sebagai Distributor yang berlaku selama masa penunjukkan Distributor oleh Holding BUMN Pupuk;
d. mempunyai jaringan distribusi yang memadai dari aspek skala ekonomi, sebaran wilayah, dan kesediaan pelaku usaha di setiap kelurahan dan/atau desa di wilayah tanggung jawabnya; dan
e. kriteria usaha dengan skala kecil dan/atau skala menengah yang memiliki permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk memperoleh surat penunjukan Distributor oleh Holding BUMN Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Distributor harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem yang ditetapkan oleh Holding BUMN Pupuk dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penunjukan Distributor oleh Holding BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen dilakukan berdasarkan SPJB.
(5) Ketentuan mengenai SPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
