Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pengadaan Pupuk Bersubsidi, Holding BUMN Pupuk menunjuk Produsen sebagai pelaksana Pengadaan Pupuk Bersubsidi di wilayah provinsi atau kabupaten/kota tertentu setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (2) Penunjukan Produsen oleh Holding BUMN Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; b. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; c. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; dan d. komisi pengawasan pupuk dan pestisida di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat.
Koreksi Anda