Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Holding BUMN Pupuk wajib menyampaikan rencana pengadaan Pupuk Bersubsidi paling lambat setiap tanggal 1 Oktober untuk musim tanam bulan Oktober sampai dengan bulan Maret dan paling lambat tanggal 1 April untuk musim tanam bulan April sampai dengan bulan September kepada: a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; b. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; c. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; dan d. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda